Aktiva tetap adalah suatu aset yang dimiliki oleh perusahaan yang memiliki masa guna lebih dari satu periode (relatif permanen) dan digunakan untuk tujuan operasional perusahaan bukan untuk diperjual-belikan.
Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai pengeritan dan karakteristik aktiva tetap kalian bisa membacanya di artikel berikut ini : Pengertian dan Karakteristik Aktiva Berwujud
Pengertian Harga Perolehan
Harga perolehan adalah seluruh jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan untuk memperoleh suatu aktiva saat perolehan atau konstruksi aktiva.
Menurut PSAK No 16 Edisi Revisi 2002, Harga perolehan suatu aktiva tetap terdiri dari harga belinya, termasuk biaya impor dan PPN Masukan Tak Boleh Restitusi, dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung hingga aktiva siap pakai.
Sebelum kita belajar jauh mengenai harga perolehan, ada baiknya jika kita memahami terlebih dahulu komponen komponen harga perolehan aktiva tetap. Karena setiap aktiva tetap memiliki kasus persoalan yang berbeda.
Harga Perolehan Tanah
Yang termasuk dalam harga perolehan tanah adalah sebagai berikut :
- Harga beli
- Komisi pembelian
- Bea balik nama
- Pajak yang dibebankan kepada pembeli
- Biaya perataan dan pembersihan tanah
Harga Perolehan Bangunan
Yang termasuk dalam harga perolehan bangunan adalah sebagai berikut :
- Harga beli
- Komisi pembelian
- Bea balik nama
- Biaya Perbaikan (sebelum gedung digunakan)
Jika bangunan diperoleh dengan membangun sendiri, maka biaya tambaha yang termasuk harga perolehan adalah sebagai berikut ini :
5. Biaya pembuatan bangunan (material dan biaya tenaga kerja)
6. Biaya Perencanaan Gambar
7. Biaya lain-lain yang mungkin timbul
Harga Perolehan Mesin dan Alat Pabrik
Yang termasuk dalam harga perolehan Mesin dan alat pabrik adalah sebagai berikut :
- Harga Faktur
- Biaya angkut
- Asuransi Perjalanan
- Biaya pemasangan
- Biaya percobaan
Untuk mesin yang didapatkan dengan sistem sewa, maka harga sewa tidak termasuk dalam harga perolehan tetapi termasuk dalam biaya sewa.
Harga Perolehan Mebel dan Peralatan Kantor
Yang termasuk dalam harga perolehan Peralatan kantor adalah sebagai berikut :
- Harga Faktur
- Biaya Angkut
- Pajak yang menjadi tanggungan pembeli
Harga Perolehan Kendaraan dan Alat Transport
Yang termasuk dalam harga perolehan kendaraan adalah sebagai berikut :
- Harga Faktur
- Bea Balik Nama
- Biaya angkut
- Dan lain-lain
Untuk biaya yang dikeluarkan setiap tahun seperti biaya STNK dan biaya KIR (izin trayek) tidak termasuk ke dalam harga perolehan.
Sebagai catatan :
Jika di setiap pembelian terdapat diskon pembelian dan pajak yang dibebankan kepada pembeli (PPN) maka termasuk ke dalam harga perolehan.
Namun, jika ada biaya yang dikeluarkan secara rutin setiap bulan atau setiap tahun seperti pajak kendaraan maka biaya tersebut tidak termasuk ke dalam harga perolehan meskipun saat pembelian barang kita diwajibkan untuk membayarnya.